RagamSulut.co.id – Kuasa hukum Bupati nonaktif Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Chintya Inggrid Kalangit, mempertanyakan dasar penetapan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan erupsi Gunung Ruang yang saat ini ditangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Usai pemeriksaan lanjutan di Kejati Sulut, Rabu (13/5/2026), kuasa hukum Chintya, Supriadi, mengungkapkan kliennya mendapat sekitar 40 pertanyaan dari penyidik dan pemeriksaan akan kembali dilanjutkan.
“Hasil pemeriksaan hari ini itu kurang lebih 40 pertanyaan. Nanti dilanjutkan lagi, tapi pertanyaan yang sama sebelum-sebelumnya,” ujar Supriadi.
Menurutnya, tim kuasa hukum saat ini tengah meneliti sejumlah aspek hukum dalam perkara tersebut dan membuka peluang untuk melakukan langkah praperadilan.
“Tegas di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 di Pasal 156, objek praperadilan kami sebagai kuasa hukum akan melakukan itu,” katanya.
Supriadi juga mempertanyakan dasar perhitungan dugaan kerugian negara sebesar Rp2,2 miliar yang disebut dalam proses penyidikan.
“Terkait dengan uang Rp2,2 miliar hitungannya itu dari mana? Makanya sampai detik ini juga kami mempertanyakan itu,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa dalam perkara tindak pidana korupsi, penentuan kerugian negara seharusnya berdasarkan hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan.
“Di dalam aturan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi kan harus ada hasil audit BPK. Putusan Mahkamah Konstitusi terbaru juga jelas bahwa harus ada hasil audit dari BPK itu sendiri,” ujarnya.
Menurut Supriadi, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui audit apa yang dijadikan dasar dalam penetapan kerugian negara terhadap kliennya.
“Nah, kami tidak tahu hasil audit apa yang dilakukan,” bebernya.
Ia juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25 Tahun 2016 yang menurutnya menegaskan bahwa kerugian negara harus bersifat nyata dan riil atau actual loss, bukan total loss.
“Semua harus berdasarkan sistem actual loss. Bukan total loss, actual loss, nyata dan riil,” jelas Supriadi.
Selain itu, pihak kuasa hukum mempertanyakan langkah penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik pada November 2025, sementara proyek bantuan BNPB disebut belum selesai dikerjakan.
“Hanya ini yang perlu saya pertegas kepada masyarakat bahwa proses mekanisme penyitaan, termasuk penggeledahan itu dilakukan November 2025. Sementara BNPB itu mekanisme proses berakhirnya tender itu di bulan Maret 2026,” katanya.
Ia menyebut saat tindakan hukum dilakukan, pekerjaan proyek baru memasuki termin kedua sehingga menurutnya belum dapat disimpulkan adanya kerugian negara secara final.
“Jadi belum selesai termin, baru selesai termin kedua, sudah dilakukan penyitaan dan penggeledahan. Bagaimana mau selesai pekerjaan ini? Sudah dilakukan penggeledahan, sudah dilakukan penyitaan, dan bahkan menentukan kerugian negara, pekerjaan belum selesai,” ujarnya.
Supriadi menilai masih banyak pertanyaan yang perlu dijawab dalam proses hukum tersebut, termasuk terkait pihak yang dianggap menghambat penyelesaian pekerjaan proyek bantuan bencana.
“Jadi sebenarnya bagaimana kita mengetahui kerugian negara, pekerjaan belum selesai? Jadi yang menghambat pekerjaan ini siapa sebenarnya? Ini tanda tanya,” pungkasnya.(Ikel)












