BeritaHukum & Kriminal

KPK Tetapkan Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Tersangka, Diduga Patok Fee Proyek 10 Persen

×

KPK Tetapkan Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Tersangka, Diduga Patok Fee Proyek 10 Persen

Sebarkan artikel ini

RagamSulut.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ) serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, Selasa (22/9/2026).

Achmad menjelaskan, perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti KPK melalui kegiatan penyelidikan.

Dalam penyelidikan, KPK menduga Sirajudin selaku Bupati Bolmut periode 2025–2030 menentukan tarif fee proyek sebesar 10 persen untuk kegiatan PBJ di lingkungan Pemkab Bolmut.

Selain itu, KPK menduga terdapat pembagian fee, yakni 4 persen untuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bolmut serta 1 persen untuk kelompok kerja (Pokja) PBJ.

Proyek Diduga Sudah Diplot Sebelum Lelang

KPK juga mengungkap dugaan adanya pengaturan proyek sebelum proses pengadaan dilaksanakan.

Menurut Achmad, Sirajudin diduga memerintahkan Kepala Dinas PUPR Bolmut untuk menuliskan nama-nama vendor yang akan mengerjakan proyek tertentu.

Daftar pekerjaan dan calon vendor tersebut kemudian dibawa Kepala Dinas PUPR untuk mendapat persetujuan Bupati.

Nama calon pemenang proyek selanjutnya diduga dituliskan pada lembaran kertas yang telah dibawa sebelumnya.

Setelah mendapat persetujuan, Kepala Dinas PUPR berkoordinasi dengan Pokja PBJ untuk mengondisikan proses pengadaan agar vendor yang telah ditentukan dapat memenangkan proyek.

KPK menyebut proses tersebut juga melibatkan pihak swasta yang membantu mempersiapkan administrasi pengadaan agar vendor yang telah diplot dapat lolos dan ditetapkan sebagai pemenang.

Uang Rp130 Juta dari Proyek Jalan Sangkub IV

Salah satu proyek yang menjadi bagian konstruksi perkara adalah pembangunan jalan wilayah Sangkub IV dengan nilai proyek sekitar Rp1,9 miliar.

KPK menduga proyek tersebut telah masuk dalam daftar proyek yang sebelumnya diplot.

Dari proyek tersebut, fee 10 persen yang diduga ditentukan Bupati mencapai sekitar Rp190 juta.

Namun, dalam kegiatan penindakan, KPK menemukan uang sebesar Rp130 juta yang diduga merupakan sebagian dari fee tersebut.

Uang Rp130 juta itu ditemukan di kamar hotel di Jakarta.

KPK Dalami Dugaan Gratifikasi Rp11,14 Miliar

Selain dugaan pemerasan terkait proyek, KPK juga menduga Sirajudin menerima gratifikasi dalam kurun waktu 2023 hingga 2026 dengan nilai yang saat ini mencapai sekitar Rp11,14 miliar.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp350 juta diduga berasal dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bolmut yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Kesehatan.

Sementara penerimaan lainnya senilai sekitar Rp10,79 miliar masih akan didalami KPK.

KPK menyebut dugaan penerimaan tersebut terjadi saat Sirajudin menjabat sebagai Pj Bupati Bolmut pada 2023–2024 dan berlanjut ketika menjabat Bupati Bolmut periode 2025–2030.

KPK Amankan Uang Rp200 Juta

Dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT), KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai dengan total Rp200 juta.

Rinciannya, Rp130 juta ditemukan di kamar hotel di Jakarta, Rp50 juta ditemukan dalam sebuah koper di rumah Bupati Bolmut, dan Rp20 juta ditemukan di rumah Kepala Dinas PUPR Bolmut.

Sebelumnya, KPK mengamankan total 14 orang dalam OTT yang berlangsung di Jakarta, Sulawesi Utara, dan Gorontalo. Mereka berasal dari unsur penyelenggara negara, ASN, kepala dinas, serta pihak swasta.

Sirajudin Ditahan 20 Hari

Setelah melakukan gelar perkara dan menemukan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan Sirajudin Lasena sebagai tersangka.

Sirajudin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Sirajudin untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 22 September hingga 11 Oktober 2026.

Sirajudin ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Proses hukum dan pendalaman terhadap dugaan penerimaan lainnya masih dilakukan KPK.(Ikel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *