Hukum & Kriminal

Dua Tersangka Pembunuhan di Basaan Diamankan di Bandara Sam Ratulangi

×

Dua Tersangka Pembunuhan di Basaan Diamankan di Bandara Sam Ratulangi

Sebarkan artikel ini

RagamSulut.co.id– Polres Minahasa Tenggara (Mitra) mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Desa Basaan, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara.

Kapolres Minahasa Tenggara AKBP Handoko Sanjaya, S.I.K., M.Han., mengatakan dua tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial GN alias Glen dan JG alias Julian. Sementara korban diketahui berinisial HP.

Hal itu disampaikan Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Mitra, Jumat (25/9/2026), didampingi Kasat Reskrim Iptu Tengku Said Hafiz, S.Tr.K., M.H., Kasi Humas Ipda Valentin Lakidong, S.H., serta Kapolsek Ratatotok Ipda Rizki Syaifudin Zuhri, S.Tr.K.

Menurut Kapolres, kejadian bermula pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 16.00 WITA. Saat itu, tersangka GN bersama JG dan beberapa rekannya sedang mengonsumsi minuman keras di rumah GN.

Sekitar pukul 19.00 WITA, rombongan tersebut menuju Lapangan Narato Ratatotok sebelum hendak berpindah tempat. Dalam perjalanan, mereka berpapasan dengan rombongan korban HP.

“Rombongan tersangka GN yang berboncengan dengan JG langsung memutar balik dan mengejar korban,” ujar Handoko.

Penghadangan kemudian terjadi di depan Gereja Katolik Desa Basaan. Korban yang terjatuh dari sepeda motor sempat berlari menuju Lorong Kanaan Balimbing.

Kapolres menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, korban sempat mengeluarkan badik dan berusaha menikam GN. Namun, upaya tersebut disebut berhasil ditahan menggunakan tangan kiri.

“GN kemudian mencabut badik yang dibawanya dan menikam korban di bagian lengan kiri tembus jantung,” jelasnya.

Korban kemudian kembali melarikan diri. Namun, menurut polisi, korban dikejar oleh tersangka JG dan ditikam pada bagian paha kanan.

Usai kejadian, kedua tersangka melarikan diri ke arah Manado dan memesan tiket pesawat menuju Surabaya.

“Berkat kerja sama Resmob Polresta Manado dengan Resmob Polres Mitra, kedua tersangka berhasil dicegat dan diamankan di Bandara Sam Ratulangi Manado sebelum sempat kabur,” tegas Handoko.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu buah senjata tajam jenis badik dengan panjang keseluruhan 85,2 sentimeter, mata pisau 71 sentimeter dan gagang 16 sentimeter berwarna hitam.

Selain itu, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Gear warna hitam dengan lis merah muda serta satu buah kaos warna hitam.

Atas kasus tersebut, para tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara, juncto Pasal 20 huruf c KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana, Pasal 262 ayat (4) KUHP dan Pasal 466 ayat (3) KUHP.

Kapolres Tegaskan Stop Bawa Sajam

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Mitra juga mengimbau masyarakat untuk tidak membawa senjata tajam di tempat umum.

“Saya tegaskan, STOP membawa senjata tajam di tempat umum. Tidak ada manfaatnya, yang ada hanya merugikan diri sendiri dan orang lain,” tegas Handoko.

Ia juga meminta peran orang tua, tokoh masyarakat, tokoh agama dan pemerintah desa dalam mengawasi generasi muda agar tidak membawa senjata tajam maupun mengonsumsi minuman keras yang dapat memicu tindak kriminalitas.

Polres Mitra dan jajaran, lanjutnya, akan terus melaksanakan razia senjata tajam, KRYD dan patroli sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Jika kedapatan membawa Sajam tanpa alasan yang jelas dan sah, pasti akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.(Ikel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *