RagamSulut.co.id– Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara membongkar jaringan penipuan daring dengan modus love scamming dan investasi bodong yang diduga dikendalikan empat mantan pekerja jaringan scam di Poipet, Kamboja.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol FX Winardi Prabowo didampingi Kasubdit Siber AKBP Effendy Tubagus dan Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP Peter Gosal dalam konferensi pers di Balai Wartawan Polda Sulut, Rabu (7/10/2026).
Empat tersangka yang diamankan yakni DW sebagai aktor utama, BS sebagai admin pengoperasian, MP sebagai pemeran karakter manipulasi, dan RL yang berperan sebagai penarik dana.
“Komplotan eks Kamboja ini diketahui telah beroperasi di wilayah Sulawesi Utara sejak bulan Juli 2026. Dalam kurun waktu kurang lebih tiga bulan, aksi penipuan online dan love scam yang mereka jalankan berhasil meraup total keuntungan mencapai Rp1 miliar,” ujar Winardi.
Salah satu korban dengan nilai kerugian terbesar adalah perempuan berinisial JSZ. Korban disebut terjebak dalam hubungan asmara palsu yang kemudian diarahkan ke investasi bodong hingga mengalami kerugian Rp850.180.000.
Penyelidikan dilakukan Subdit V Siber setelah menerima laporan resmi korban pada 15 September 2026.
Modus Berawal dari Facebook Palsu
Winardi menjelaskan, sindikat tersebut menjalankan aksinya dengan pembagian tugas yang terstruktur layaknya organisasi penipuan profesional.
Tersangka DW disebut mencari korban melalui akun Facebook palsu bernama “Marvel Supit”. Setelah membangun komunikasi dan hubungan asmara secara daring, DW melakukan panggilan video manipulatif dengan mengarahkan kamera ke rekaman video orang lain sembari menyuarakan percakapan.
Setelah korban percaya, pelaku kemudian mengarahkan korban mengikuti bisnis fiktif “angka bonus” dengan cara menonton drama pendek melalui aplikasi Melolo.
Korban kemudian diarahkan berkomunikasi dengan admin fiktif PT BTC yang dikendalikan tersangka BS.
Untuk membangun kepercayaan, korban awalnya dipancing melakukan deposit kecil sebesar Rp35.000 dan Rp370.000. Uang tersebut kemudian dikembalikan bersama keuntungan sehingga korban semakin percaya terhadap modus yang ditawarkan.
Setelah korban tergiur, pelaku mengarahkan korban mengambil paket tugas dengan deposit sebesar Rp95.780.000 dan memasukkannya ke dalam grup WhatsApp “007VIP MEMBER 95780K”.
Di dalam grup tersebut, BS disebut mengendalikan tiga akun admin fiktif, sementara MP mengendalikan empat akun member palsu.
Akun-akun tersebut digunakan untuk membagikan bukti transfer yang direkayasa guna membangun keyakinan sekaligus tekanan psikologis terhadap korban agar terus melakukan transfer secara berantai.
Uang Ditarik di Ratatotok
Dalam aksinya, korban disebut melakukan 15 kali transaksi ke rekening penampung Bank Jago.
Dana tersebut kemudian ditarik secara tunai melalui sejumlah agen BRILink di wilayah Ratatotok oleh tersangka DW dan RL.
Hasil kejahatan tersebut kemudian digunakan untuk membeli mobil, sepeda motor, barang elektronik hingga membiayai pesta hura-hura.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, yakni uang tunai Rp133.781.000, dua unit mobil Honda Brio, lima unit sepeda motor jenis Honda Vario dan CRF 150, unit komputer dan PC, delapan unit smartphone, satu unit iPad 11, serta belasan lembar dokumen bukti transaksi.
Dijerat UU ITE
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Winardi juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap orang yang baru dikenal melalui ruang digital, terutama ketika mulai mengarah pada permintaan uang maupun investasi dengan keuntungan yang tidak masuk akal.
“Para pelaku ini adalah sindikat profesional yang terlatih di Kamboja untuk memanipulasi emosi, rasa empati, serta harapan baik para korban. Mereka mengeksploitasi sifat tulus masyarakat yang ingin mencari nafkah maupun membangun hubungan,” tegas Winardi.
Ia juga meminta masyarakat yang menjadi korban penipuan siber untuk tidak merasa malu atau takut melapor.
“Jika Anda atau kerabat mengalami hal serupa, jangan menyembunyikannya karena takut dihakimi lingkungan atau keluarga. Polda Sulut selalu terbuka untuk mendengarkan, melindungi, dan menindaklanjuti laporan masyarakat tanpa stigma negatif,” ujarnya.
Menurutnya, pemberantasan kejahatan siber membutuhkan kerja sama masyarakat dan aparat penegak hukum.
“Kejahatan siber ini bisa kita putus rantainya jika kita saling merangkul, saling mengingatkan, dan tidak ragu memberikan informasi kepada aparat penegak hukum demi menjaga orang-orang terkasih di sekitar kita. Tetap kedepankan logika rasional dalam berinteraksi di ruang digital,” tutup Winardi.(Ikel)











