Berita

MoU Kejati dan Pemprov Sulut: Pidana Kerja Sosial Jadi Mekanisme Baru Penanganan Tipiring

×

MoU Kejati dan Pemprov Sulut: Pidana Kerja Sosial Jadi Mekanisme Baru Penanganan Tipiring

Sebarkan artikel ini

RagamSulut.co.id – Kejati Sulut bersama Pemprov Sulut lakukan penandatanganan MoU Pidana Kerja Sosial bagi masyarakat yang melanggar dalam Kasus Tindak Pidana Ringan, Kamis (11/12/2025).

Kajati Sulut, Jacob Hendrik Pattipeilohy mengatakan hal ini merupakan langkah awal dan strategis Pemerintah daerah dengan Kejaksaan untuk memastikan pelaksanaan Pidana Kerja Sosial sebagaimana diamanatkan jelas dan tegas dalam UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

“Pasal tersebut menegaskan dalam pasal 65 ayat (1) huruf D bahwa pidana kerja sosial merupakan salah satu jenis pidana pokok. Yang artinya merupakan bagian resmi dari sistem pemidanaan yang diikuti oleh seluruh penegak hukum di indonesia.

Sanksi sosial dalam KUHP baru adalah bentuk hukuman yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan hubungan sosial.

Beberapa contoh Sanksi Sosial yang diatur dalam KUHP baru adalah:

Pidana Kerja Sosial

Pelaku tindak pidana diwajibkan melakukan pekerjaan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti membersihkan tempat ibadah, menyapu jalan, atau kegiatan lainnya yang berguna bagi lingkungan.

Pengawasan

Pelaku tindak pidana diwajibkan melapor secara berkala kepada pihak berwenang dan mengikuti program rehabilitasi.

Denda

Pelaku tindak pidana diwajibkan membayar denda sebagai ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan.

Pengumuman Putusan Hakim

Putusan hakim diumumkan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk sanksi sosial.

Pemenuhan Kewajiban Adat Setempat

Pelaku tindak pidana diwajibkan memenuhi kewajiban adat yang berlaku di komunitas tertentu sebagai bentuk pemulihan sosial.

Lanjut Hendrik, sanksi sosial ini bertujuan untuk memperbaiki perilaku pelaku tindak pidana dan membuatnya sadar akan kesalahan yang telah dilakukan, serta memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.

“Pengaturan secara detail mengenai pelaksanaan pidana kerja sosial diatur dalam pasal 85 sampai dengan pasal 95 uu nomor 1 tahun 2023.

“UU juga mengatur durasi, jenis pekerjaan sosial, serta prinsip proporsionalitas yang harus dipertimbangkan agar pidana yang dijalankan selaras dengan kemampuan pelaku dan tingkat perbuatannya,”kata Hendrik.

Dalam pasal 90 sampai pasal 95 juga diatur mekanisme pengawasan, pelaporan, serta tindakan yang diambil apabila terpidana tidak memenuhi kewajiban pidana kerja sosial.

“Hal ini juga menjadi dasar kita agar setiap ketentuan dalam pasal 65 ayat (1) huruf d serta pasal 85 sampai pasal 95 KUHP UU dijalankan secara terkoordinasi, terukur, dan sesuai yang diharapkan dalam undang-undang ini,”tuturnya.

Pihaknya ingin menghadirkan sebuah model penegakan hukum yang tidak hanya tegas, tetapi juga inklusif yang memberikan ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri,

“Namun tetap memberikan perlindungan bagi masyarakat,”ucap Hendrik.

Senada Kasi Penkum Kejati Sulut Januarius Bolitobi, menambahkan dengan itu penegakan hukum yang tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan, memperbaiki dan membangun terwujudnya masyarakat sadar hukum yang lebih humanis.

“Perkara yang masuk dalam kategori Pidana Kerja Sosial yaitu tindak pidana ringan seperti pencurian ringan,mabuk di tempat umum/mengganggu ketertiban umum, dan perbuatan tidak menyenangkan,”tandas Januarius.(Ikel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *