BudayaEkonomi

Pertamina Beri Sanksi SPBU Tanawangko, Penyaluran Pertalite Dialihkan ke SPBU Tateli

×

Pertamina Beri Sanksi SPBU Tanawangko, Penyaluran Pertalite Dialihkan ke SPBU Tateli

Sebarkan artikel ini

RagamSulut.co.id – Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial terkait pelayanan di SPBU 74.956.05 Tanawangko, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, pada Senin (27/7/2026).

Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto mengatakan pihaknya langsung melakukan pengecekan setelah menerima informasi tersebut.

Pemeriksaan meliputi aktivitas operasional SPBU, data transaksi digital, serta kesesuaian pelaksanaan penyaluran BBM bersubsidi di lapangan.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pada saat kejadian SPBU sedang melakukan penghentian sementara pelayanan karena berlangsung proses pembongkaran BBM ke tangki timbun,” ujar Lilik, Selasa (28/7/2026).

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, penyampaian informasi kepada konsumen terkait penghentian sementara pelayanan dinilai belum dilakukan secara jelas sehingga menimbulkan kebingungan di lapangan.

Selain itu, hasil investigasi terhadap transaksi penyaluran BBM pada periode 1 hingga 22 Juli 2026 tidak menemukan adanya transaksi menggunakan surat rekomendasi XSTAR pada waktu kejadian.

Pertamina juga menemukan adanya pengisian BBM ke dalam jeriken yang dilakukan menggunakan QR Code kendaraan roda empat. Praktik tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan penyaluran BBM bersubsidi yang berlaku.

“Menindaklanjuti hasil tersebut, Pertamina memberikan Surat Peringatan dan sanksi pembinaan terhadap penyaluran JBKP Pertalite kepada SPBU 74.956.05 Tanawangko,” terang Lilik.

Pertamina kemudian menginstruksikan pengelola SPBU untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan operasional. Evaluasi tersebut mencakup pembinaan kepada operator dan pengawas yang terlibat sesuai dengan ketentuan perusahaan.

Sales Branch Manager Sulutgo II Fuel Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi juga telah menginstruksikan pengelola SPBU untuk memperkuat pengawasan operasional serta memastikan seluruh proses pelayanan kepada konsumen berjalan sesuai prosedur.

Pengelola SPBU juga diminta menyampaikan informasi secara jelas apabila terjadi penghentian sementara pelayanan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Selain itu, hasil evaluasi diminta segera ditindaklanjuti melalui pembinaan terhadap personel yang terlibat serta memastikan seluruh penyaluran BBM bersubsidi dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Selama masa pembinaan berlangsung, penyaluran JBKP Pertalite untuk masyarakat dialihkan ke SPBU 74.953.21 Tateli, yang berjarak sekitar 11 kilometer dari SPBU Tanawangko.

Pertamina memastikan ketersediaan stok Pertalite di SPBU alternatif tersebut dalam kondisi aman sehingga kebutuhan masyarakat tetap dapat terpenuhi.

Lilik menegaskan, setiap temuan yang tidak sesuai dengan ketentuan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pembinaan maupun pemberian sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Pertamina terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyaluran BBM bersubsidi melalui sistem digitalisasi SPBU, monitoring lapangan, dan evaluasi berkala. Setiap pelanggaran yang terbukti akan diproses sesuai ketentuan sebagai bagian dari komitmen kami untuk menjaga penyaluran BBM subsidi tetap tertib, transparan, dan tepat sasaran,” tegas Lilik.

Pertamina juga mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam mengawasi penyaluran BBM bersubsidi. Apabila menemukan kendala pelayanan maupun indikasi pelanggaran, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Pertamina Customer Solution (PCS) 135.

Setiap laporan yang diterima akan diverifikasi dan ditindaklanjuti bersama pihak terkait sesuai dengan mekanisme yang berlaku.(Ikel)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *