RagamSulut.co.id– Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara mengungkap kasus tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara dengan menggagalkan dugaan penyelundupan 16 batang emas seberat kurang lebih 16 kilogram.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tribrata Polda Sulut, Sabtu (5/9/2026).
Konferensi pers dipimpin langsung Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan, didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol FX Winardi Prabowo, Dirreskrimum Kombes Pol Suryadi, serta perwakilan dari instansi terkait, yakni Imigrasi dan Bea Cukai.
Dalam keterangannya, Kombes Pol Alamsyah mengatakan petugas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang berharga berupa 16 batang emas yang diduga tidak memiliki izin resmi atau berasal dari aktivitas pertambangan ilegal.
Emas tersebut diduga hendak dibawa keluar dari Indonesia oleh dua warga negara asing (WNA) asal China.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim URC Polda Sulut pada Jumat, 4 September 2026, terkait adanya dugaan penyelundupan emas melalui Bandara Sam Ratulangi Manado menuju Singapura, sebelum dilanjutkan ke Hongkong,” ujar Kombes Pol Alamsyah.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan kemudian berkoordinasi dengan pihak Bandara Sam Ratulangi untuk melakukan pemantauan dan pengawasan.
Sekitar pukul 12.00 WITA, dua koper milik terlapor terdeteksi melalui mesin X-Ray. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih mendalam bersama staf bandara.
Hasil pemeriksaan menemukan 16 batang logam yang diduga emas di dalam kedua koper tersebut.
Dua orang terlapor berinisial XQI dan XQU, yang merupakan WNA asal China, langsung diamankan petugas untuk menjalani pemeriksaan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, keduanya mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial H untuk membawa emas yang diduga merupakan hasil pertambangan ilegal tersebut keluar dari Indonesia.
Selain 16 batang emas dengan berat kurang lebih 16 kilogram, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya.
Barang bukti tersebut terdiri dari dua paspor, empat kartu tanda pengenal, dua boarding pass rute Manado-Singapura, serta dua boarding pass rute Singapura-Hongkong.
Petugas juga menyita lima unit handphone, terdiri dari tiga iPhone dan dua Xiaomi, dua unit koper, serta uang tunai sebesar Rp5 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Saat ini, kedua tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polda Sulut untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Ikel)











