RagamSulut.co.id – Komunitas Peduli GMIM tegaskan kepada Hein Arina untuk mengembalikan uang Yayasan pendidikan AZR Wenas dan Medika GMIM sebesar Rp5,2 M yang digunakan sebagai uang pengganti kasus Korupsi Dana Hibah GMIM, Jumat (30/1/2026).
Hal ini disampaikan Perwakilan Komunitas Peduli GMIM Pdt Ricky Tafuama usai sidang mediasi di PN Manado tanggal 29 Januari 2026 kemarin.
“Permintaan kami jelas, kembalikan saja uang pengganti kasus Korupsi Dana Hibah yang diambil dari 2 yayasan itu,”beber Pdt Ricky.
Dia membeberkan, uang ini dicuri dari 2 yayasan GMIM yakni Yayasan Pendidikan AZR Wenas dan Medika GMIM.
“UU Yayasan sangat jelas yaitu segala aset kepemilikan yayasan tidak dapat dialihkan untuk kepentingan pembina, pengurus dan anggota,”tegas Pdt Ricky.
Menurutnya, kasus Korupsi itu sifatnya individual sehingga dia dirinya mempertanyakan mengapa harus yayasan yang mengembalikan uang tersebut.
“Kami tidak melihat siapa yang salah siapa yang benar, Jika Hein Arina mengembalikan uang itu persoalan ini selesai,”ungkapnya.
Pdt Ricky juga membeberkan, pencairan uang yayasan tersebut hingga detik ini tidak pernah disetujui dan dirapatkan oleh BPMS GMIM.
“Pelanggaran terhadap UU Yayasan itu dapat dipidana paling lama 5 tahun penjara,”tegasnya.
Selain itu, Ketua Yayasan AZR Wenas dan Medika GMIM juga telah mengakui di Sidang Majelis Sinode Tahunan (SMST) tanggal 16-18 Desember 2025, bahwa benar uang tersebut diambil dari kedua yayasan itu.
“Mereka sudah mengakui di sidang resmi gereja dan sekarang tengah diaudit,”terang Pdt Ricky.
Dia menambahkan, di sisi lain Komunitas Peduli GMIM memberikan solusi yang baik kepada Hein Arina yaitu mengembalikan mengembalikan uang yayasan tersebut dan permasalahan ini akan selesai.
“Saya juga merasa aneh negara menerima uang pengganti kasus korupsi dari hasil curian dana yayasan gereja. Pada sidang mediasi nanti kami meminta 7 orang tergugat untuk hadir,”tandas Pdt Ricky.(Ikel)












