BeritaHukum & Kriminal

URC Ditreskrimum Polda Sulut Tangkap Komplotan “Bocil-Bocil” Pencuri AC Outdoor di Manado

×

URC Ditreskrimum Polda Sulut Tangkap Komplotan “Bocil-Bocil” Pencuri AC Outdoor di Manado

Sebarkan artikel ini

RagamSulut.co.id— Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara berhasil mengungkap kasus pencurian AC outdoor yang diduga dilakukan oleh dua kelompok, dengan sebagian besar pelakunya masih di bawah umur, Jumat (14/8/2026).

Kanit 1 URC Polda Sulut, IPDA Rivo Wowiling, mengatakan pengungkapan berawal dari laporan polisi terkait pencurian sejumlah unit AC outdoor yang terpasang di luar rumah maupun bangunan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan sejak sore hari dengan mendatangi sejumlah lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).

Hasil penyelidikan membuahkan hasil. Beberapa pelaku berhasil diamankan polisi pada malam harinya.

Beraksi Selama Dua Minggu

Rivo mengungkapkan, kelompok tersebut diduga telah menjalankan aksinya selama kurang lebih dua minggu terakhir.

Dari hasil penyelidikan, terdapat dua kelompok yang terlibat. Sebagian besar pelaku diketahui masih berusia di bawah 17 tahun.

Polisi kemudian mengidentifikasi sedikitnya tiga lokasi yang menjadi TKP pencurian.

Lokasi pertama berada di kawasan Koni, Sario, dengan satu unit AC outdoor yang dicuri.

Sementara dua lokasi lainnya berada di kawasan Flamboyan, di sekitar SMA Negeri 1 Manado. Di lokasi tersebut, polisi menemukan masing-masing dua unit AC outdoor yang menjadi sasaran pencurian, baik milik kafe maupun rumah warga.

AC Dipreteli dan Dijual Kiloan

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku tidak menjual AC dalam kondisi utuh. Barang hasil curian terlebih dahulu dipreteli atau dipotong-potong.

AC tersebut kemudian dijual ke tempat besi tua dalam bentuk kiloan.

Kondisi barang bukti yang diamankan pun sebagian besar sudah mengalami kerusakan parah. Polisi menyebut sekitar 80 persen unit yang ditemukan sudah tidak dapat digunakan kembali.

Polisi Minta Warga Segera Melapor

Polda Sulut mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan barang, khususnya barang yang terpasang di luar rumah atau mudah terlihat, agar segera membuat laporan ke kantor polisi terdekat.

Polisi juga menemukan adanya sejumlah korban yang belum membuat laporan resmi.

Salah satunya seorang ibu rumah tangga yang mengaku kehilangan dua unit AC outdoor. Korban tersebut datang setelah mengetahui pengungkapan kasus melalui media sosial, namun sebelumnya belum membuat laporan polisi.

Kepolisian berharap masyarakat lebih proaktif melaporkan setiap kehilangan agar dapat membantu proses penyelidikan dan pengungkapan kasus.

Penanganan Pelaku Anak Sesuai UU

Kanit 2 URC Polda Sulut, IPDA Andros Hinur, mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi pada pagi hari.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan di lapangan dengan menggunakan metode manual maupun bantuan alat untuk mengumpulkan sejumlah petunjuk.

Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi mendatangi beberapa TKP dan berhasil mengidentifikasi serta mengamankan sejumlah pelaku.

Andros menegaskan, karena sebagian besar pelaku masih berstatus anak di bawah umur, proses hukum akan dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Peraturan tersebut mengatur secara khusus mengenai perlakuan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, baik sebagai pelaku, korban maupun saksi.

“Proses hukum terhadap para pelaku anak ini akan berjalan sesuai dengan sistem perundang-undangan Sistem Peradilan Pidana Anak yang berlaku,” ujar Andros.

Polisi juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan pihak-pihak yang turut membantu menyebarluaskan informasi pengungkapan kasus tersebut.

Diharapkan, publik yang sebelumnya mengalami kehilangan namun belum melapor dapat segera mendatangi kantor kepolisian untuk membuat laporan resmi.(Ikel)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *