Hukum & Kriminal

“Pak Prabowo Tolong Saya!” Chintya Kalangit Berteriak Saat Diperiksa Kejati Sulut

×

“Pak Prabowo Tolong Saya!” Chintya Kalangit Berteriak Saat Diperiksa Kejati Sulut

Sebarkan artikel ini

RagamSulut.co.id – Bupati nonaktif Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Chintya Inggrid Kalangit, kembali menjadi sorotan publik saat menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Rabu (13/5/2026).

Tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan erupsi Gunung Ruang itu tampak berteriak meminta perhatian Presiden Prabowo Subianto dan Komisi III DPR RI.

“Pak Prabowo tolong saya, Pak Prabowo tolong saya, Komisi III tolong saya,” teriak Chintya saat memasuki kantor Kejati Sulut.

Dalam pernyataannya kepada wartawan, Chintya meminta agar proses hukum yang berjalan diawasi secara objektif dan transparan.

“Saya hanya meminta kepada Pak Prabowo untuk tolong diawasi. Tolong diawasi kasus ini, tolong dilihat secara objektif,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan pernyataan emosional terkait proses hukum yang sedang dihadapinya.

“Saya mungkin bisa dipenjara, tapi kebenaran tidak akan bisa dipenjara. Tolong diperiksa secara objektif,” katanya.

Diketahui, Kejati Sulut resmi menetapkan Chintya Inggrid Kalangit sebagai tersangka pada Rabu (6/5/2026) dan langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut, Zein Yusri Munggaran, menegaskan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup.

“Berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah, kami menetapkan CIK selaku Bupati Sitaro sebagai tersangka dan melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan,” tegas Zein.

Menurut Kejati Sulut, penetapan tersangka bukan keputusan mendadak. Sebelumnya, Chintya telah tiga kali diperiksa sebagai saksi dengan durasi pemeriksaan sekitar lima hingga enam jam.

Dalam perkara ini, tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dalam penyaluran dana bantuan perbaikan rumah warga terdampak bencana erupsi Gunung Ruang tahun anggaran 2024.

Penyidik menduga tersangka berperan dalam pengorganisasian distribusi material bantuan serta memerintahkan penunjukan lima toko penyalur yang tidak sesuai ketentuan teknis.

Beberapa toko tersebut diduga memiliki keterkaitan pribadi, termasuk dengan mantan tim sukses, dan bukan toko bangunan sebagaimana mestinya.

Tindakan tersebut dinilai menyimpang dari petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan serta bertentangan dengan arahan Deputi Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB.

Akibat dugaan penyimpangan itu, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai sekitar Rp22 miliar.

Chintya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 603 dan 604 KUHP baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Hingga saat ini, jumlah tersangka dalam kasus tersebut telah mencapai lima orang, termasuk Kepala Pelaksana BPBD, Sekretaris Daerah, mantan Penjabat Bupati, serta pihak swasta pemilik toko penyalur.

Kejati Sulut menegaskan proses penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

“Kami akan terus mendalami dan memastikan proses ini berjalan transparan. Setiap perkembangan akan kami sampaikan kepada publik,” pungkas Zein.(Ikel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *