RagamSulut.co.id – Langkah tegas diambil Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dengan menetapkan Bupati Kabupaten Kepulauan Sitaro, Chintya alias CIK, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan erupsi Gunung Ruang. Penetapan dilakukan pada Rabu (6/5/2026), disertai penahanan selama 20 hari ke depan.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut, Zein Yusri Munggaran, menegaskan bahwa penetapan tersangka merupakan tindak lanjut dari penyidikan yang telah menjerat sejumlah pihak sebelumnya dalam perkara penyaluran dana siap pakai bencana alam tahun anggaran 2024.
“Berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah, kami menetapkan CIK selaku Bupati Sitaro sebagai tersangka dan melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan,” tegasnya.
Penetapan ini bukan keputusan mendadak. CIK sebelumnya telah tiga kali dipanggil sebagai saksi dan menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 5 hingga 6 jam. Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik menemukan cukup bukti untuk meningkatkan statusnya menjadi tersangka.
Dalam perkara ini, tersangka diduga kuat menyalahgunakan kewenangannya dalam penyaluran dana bantuan untuk perbaikan rumah warga terdampak bencana. Ia disebut bertanggung jawab secara fisik dan keuangan, serta berperan dalam pengorganisasian distribusi material bantuan.
Tak hanya itu, tersangka juga diduga memerintahkan penunjukan lima toko penyalur yang tidak sesuai dengan ketentuan teknis dan diduga memiliki keterkaitan pribadi, termasuk mantan tim sukses, yang bukan merupakan toko bangunan sebagaimana mestinya.
Praktik tersebut dinilai menyimpang dari juknis dan juklak serta bertentangan dengan arahan Deputi Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB.
Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai sekitar Rp22 miliar.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 603 dan 604 KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.
Hingga saat ini, jumlah tersangka dalam kasus ini telah mencapai lima orang, termasuk Kepala Pelaksana BPBD, Sekretaris Daerah, mantan Penjabat Bupati, serta pihak swasta pemilik toko penyalur.
Kejati Sulut menegaskan penyidikan masih terus berkembang. Sejumlah saksi, termasuk pihak legislatif, masih dalam proses pemeriksaan, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
“Kami akan terus mendalami dan memastikan proses ini berjalan transparan. Setiap perkembangan akan kami sampaikan kepada publik,” pungkas Zein.(Ikel)












