Hukum & Kriminal

Polres Minahasa Utara Dalami Kasus Dugaan Rudapaksa di Likupang, 7 Pelaku Diamankan

×

Polres Minahasa Utara Dalami Kasus Dugaan Rudapaksa di Likupang, 7 Pelaku Diamankan

Sebarkan artikel ini

RagamSulut.co.id – Polres Minahasa Utara dalami serius Kasus Rudapaksa yang terjadi di Desa Likupang, yang dilakukan oleh 7 orang pemuda terhadap seorang gadis bernama Bunga yang masih berumur 14 tahun, Senin (2/1/2026).
Kasat Reskrim Polres Minahasa Utara Iptu Lega Herbayu saat ini pihaknya tengah menangani kasus yang terjadi pada 28 Januari 2026, yang terjadi di Desa Likupang.
“Kronologi kejadian pada 27 Januari 2026, pukul 10.00 Wita, korban berkunjung ke rumah salah satu pelaku yang saat itu bersama 7 pelaku lainnya,”jelas Lega.

Di rumah pelaku, korban bersama-sama para pelaku lainnya, pesta Minuman Keras (Miras) dan ketika korban ingin pulang ke rumahnya, salah satu pelaku menariknya untuk masuk kedalam kamar.

“Dari 7 orang yang berada di lokasi, 6 orang yang melakukan Rudapaksa, 1 orang sebagai saksi kunci. 5 orang pelaku masih dibawah umur 18 tahun sedangkan 1 pelaku lainnya sudah dewasa,”bebernya.

Saat ini 7 pelaku telah diamankan di Polres Minahasa Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami juga sudah melakukan pemeriksaan terkait peran-peran dari ketujuh pelaku seperti ada yang melakukan Rudapaksa dan bertugas merekam video,”ungkap Lega.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal terbaru yaitu KUHP 473 ayat 2 dengan ancaman hukuman kurang lebih 12 tahun.

“Sedangkan Kondisi korban saat ini masih trauma,”tutup Lega.(Ikel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *