Hukum & Kriminal

Usai Sidang Pembacaan Gugatan, Kuasa Hukum Hein Arina dan Komunitas Peduli GMIM Adu Mulut

×

Usai Sidang Pembacaan Gugatan, Kuasa Hukum Hein Arina dan Komunitas Peduli GMIM Adu Mulut

Sebarkan artikel ini

RagamSulut.co.id – Usai agenda sidang pembacaan gugatan, tim Kuasa Hukum Komunitas Peduli GMIM dan tim Kuasa Hukum Hein Arina terlibat adu mulut, Rabu (23/2/2026).

Keributan ini terjadi usai Sidang Pembacaan Gugatan uang pengganti kasus korupsi dana hibah sebesar Rp5,2 M.

Kuasa Hukum Komunitas Peduli GMIM Erik Mingkid menjelaskan terjadi adu argumen terkait proses perubahan gugatan yang merupakan hal subtansi dalam hukum acara.

“Itu merupakan hak dari penggugat dalam hal ini Komunitas Peduli GMIM,”beber Erik.

Sehingga dalam proses persidangan hakim bertanya apakah ada perubahan gugatan dari pihak penggugat dan pihaknya menjawab ada sehingga mengaajukan perubahan itu.

“Tidak perlu ditanggapi dalam proses persidangan ini,”tegas Erik.

Menurutnya, ini hanyalah agenda pembacaan gugatan tergugat dalam hal ini tim kuasa hukum Hein Arina hanya cukup hadir dan mendengarkan.

“Nanti jika ada sanggahan dari tergugat akan dijadwalkan pada sidang berikutnya,”bebernya.

Terkait dengan adu mulut usai persidangan, Erik mengatakan itu adalah hal yang biasa terjadi.

“Tim kuasa hukum tergugat sudah membicarakan hal lain diluar dari proses hukum ini,”ungkapnya.

Erik mengatakan, ada isu yang beredar bahwa uang pengganti kasus korupsi dana hibah diambil oleh tim pengacara.

“Namun saya tidak ingin menuduh siapa pun,”terangnya.

Sementara itu, Pengacara Edward Manalip selaku kuasa hukum tergugat Hein Arina mengatakan, pihaknya mempermasalahkan uang pengganti yang sebelumnya akan ke penggugat yaitu Komunitas Peduli GMIM.

“Kemudian pernyataan itu berubah lagi menjadi uang pengganti akan diserahkan ke penggugat kemudian diserahkan ke Sinode GMIM,”jelas Manalip.

Kata dia, pihaknya tidak menerima petitum yang mengatakan uang pengganti kasus korupsi sebesar Rp5,2 M melalui penggugat.

“Mungkin penggugat akan mendapatkan uang dari Rp5,2 M itu,”beber Manalip.(Ikel)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *