RagamSulut.co.id – 10 anggota BPMS GMIM diperiksa di Polda Sulut terkait dengan dugaan kasus penggelapan uang sebesar Rp5,2 Miliar, Senin (25/5/2026).
Uang Rp5,2 Miliar tersebut digunakan sebagai pengganti kasus korupsi dengan tersangka Hein Arina yang saat itu menjabat Ketua Sinode GMIM.
Disinyalir uang tersebut berasal dari Yayasan Wenas dan Medika milik Sinode GMIM.
Mantan Plt Ketua Sinode GMIM Janni Rende mengatakan hari ini dirinya bersama 10 orang Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GMIM dimintai keterangan di Polda Sulut.
“Sebagai saksi terkait pelaporan penggelapan dana Rp5,2 Miliar untuk mengganti kerugian negara yang sudah diterima oleh negara sebenarnya,”beber Rende.
Menurutnya, pemeriksaan hari ini terkait kelengkapan berkas untuk masuk ke tahap dua.
“Saya berharap demi kebersamaan warga GMIM sebagai gereja, juga kedua, kondusivitas daerah ini. Sebab, bagaimanapun GMIM punya banyak peran dalam kondusivitas di daerah Provinsi Sulawesi Utara, khususnya di kabupaten/kota sebagai tempat pelayanan,”terangnya.
Kata dia, selama ini warga GMIM sudah membuktikan kedewasaannya, ditengah kasus demi kasus yang diperhadapkan kepada BPMS sebagai penanggung jawab organisasi gereja.
“Sampai hari ini warga GMIM tetap terjaga kebersamaannya,”kata Rende.
Dia berharap proses hukum ini adalah proses untuk mendapatkan keadilan, bukan untuk mendapatkan kepentingan tertentu.
“BPMS sangat menghormati proses hukum yang berjalan, sangat menghargai cara-cara penyidik, penyidikan mereka,”tambahnya.
Dia juga mengapresiasi penyidik Ditreskrimum Polda Sulut yang dengan lakukan pemeriksaan terhadap anggota BPMS hari ini.
“Penyidik sangat sopan, kami menjawab sesuai dengan pertanyaan, dan tidak ada tekanan yang kami terima dari penyidik. Saya pribadi mengapresiasi penyidik,”tandas Rende.(Ikel)












