RagamSulut.co.id — Maudy Manopo, warga Manado yang melaporkan penggunaan uang Rp5,2 miliar sebagai uang pengganti dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM, kembali memenuhi panggilan penyidik Polda Sulut, Senin (25/5/2026).
Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam tahap penyidikan. Maudy hadir didampingi tim penasihat hukumnya untuk memberikan keterangan terkait laporan yang telah diajukan sebelumnya.
Kepada wartawan, Maudy menegaskan dirinya sebagai jemaat merasa keberatan apabila dana yang diduga berasal dari Yayasan Wenas dan Medika milik GMIM digunakan untuk menutupi kerugian dalam kasus korupsi yang dilakukan oleh oknum tertentu.
“Pemanggilan hari ini dalam rangka tingkat penyidikan. Karena sudah masuk penyidikan, saya juga secara resmi didampingi para penasihat hukum,” ujar Maudy.
Ia menegaskan langkah hukum yang ditempuh bukan bertujuan memperkeruh situasi di internal gereja, melainkan sebagai upaya mendorong pembenahan di tubuh GMIM pasca mencuatnya kasus dana hibah.
“Sebagai jemaat tentunya saya berharap persoalan ini bukan menjadi sesuatu yang semakin merusak gereja. Tetapi upaya hukum ini sebenarnya agar GMIM menjadi gereja yang lebih baik,” katanya.
Menurut Maudy, setelah kasus dana hibah mencuat, GMIM seharusnya melakukan evaluasi dan pembenahan besar-besaran. Namun, ia menilai hal tersebut belum terlihat secara nyata.
“Harusnya GMIM lebih waspada, mawas diri, dan melakukan pembenahan besar-besaran. Tapi yang terlihat masih jauh panggang dari api,” ungkapnya.
Maudy juga mengungkapkan bahwa pelaporan tersebut tidak sepenuhnya lahir dari inisiatif pribadinya. Ia menyebut pernah ada pembicaraan dengan Ketua Sinode GMIM, Pendeta Adolf Wenas, terkait upaya pembenahan internal gereja.
“Waktu itu ada pembicaraan dengan Ketua Sinode sekarang, Pendeta Adolf Wenas, bahwa dalam rangka pembenahan beliau sebagai ketua yang baru, dia ingin melakukan pembersihan total,” ujarnya.
Namun dalam perkembangannya, kata Maudy, situasi berubah sehingga dirinya diminta berada di garis depan dalam proses pelaporan tersebut.
“Beliau hanya meminta agar saya saja yang maju. Tapi tidak menutup kemungkinan beliau tetap ada di belakang dalam konteks pembenahan,” katanya.
Maudy menilai peran BPMS dan yayasan terkait pencairan dana Rp5,2 miliar akan menjadi bagian penting dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.
“Dalam kasus Rp5,2 miliar ini memang peran BPMS dan yayasan sangat besar dan tidak bisa terhindarkan. Karena uang itu diambil dari yayasan dan diperintahkan untuk menutup kerugian akibat peristiwa yang dilakukan perorangan,” jelasnya.
Ia menyebut penyidik kemungkinan akan mendalami mekanisme pencairan dana tersebut, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan.
Meski demikian, Maudy tetap membuka ruang penyelesaian secara baik-baik. Namun ia menegaskan dana Rp5,2 miliar tersebut harus dikembalikan.
“Harus ada ruang untuk berbicara dari hati ke hati untuk berdamai atau bagaimana. Tapi intinya, uang ini harus kembali,” tegasnya.
Ia menambahkan, proses pengembalian dana nantinya akan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku dan bergantung pada hasil penyidikan pihak kepolisian.(Ikel)












