RagamSulut.co.id – Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol Roycke Harrie Langie, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap oknum-oknum yang berupaya memprovokasi jemaat GMIM terkait proses hukum yang sedang berjalan dalam kasus dugaan pemalsuan surat dan dugaan penggelapan dana Yayasan GMIM, Rabu (3/6/2026).
Menurut Kapolda, saat ini terdapat dua perkara yang sedang ditangani oleh penyidik, yakni kasus dugaan pemalsuan surat dan kasus dugaan penggelapan dana Yayasan GMIM senilai Rp5,2 miliar. Kedua perkara tersebut masih dalam proses penyidikan dan akan terus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kasus GMIM ini ada dua. Yang pertama pemalsuan surat, yang kedua terkait dengan yayasan. Kalau pertanyaan ada yang memprovokasi, itu benar. Ada beberapa dan itu akan kita proses hukum,” tegas Kapolda.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh pendapat-pendapat yang dinilainya keliru dan dangkal terkait penanganan perkara tersebut. Kapolda menegaskan bahwa persoalan yang telah masuk dalam ranah pidana tidak dapat diselesaikan di luar mekanisme hukum yang berlaku.
“BPMS itu bukan negara sendiri. Permasalahan hukum tidak bisa diselesaikan sendiri kalau sudah menjadi pidana. Hati-hati dengan statement dan pendapat yang keliru dan dangkal,” ujarnya.
Kapolda juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, khususnya terkait alat bukti elektronik yang memiliki kekuatan hukum dalam proses pembuktian.
“Coba mereka baca KUHP yang baru. Dalam Pasal 235, alat bukti itu ada sembilan, salah satunya bukti elektronik. Jadi tolong jangan memberikan pendapat-pendapat yang keliru dan dangkal, apalagi memprovokasi,” katanya.
Lebih lanjut, Kapolda mengungkapkan bahwa Polda Sulut memiliki satuan intelijen yang terus memantau berbagai aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kepolisian Polda Sulawesi Utara mempunyai satuan intelijen yang sudah memiliki banyak data. Ada yang suka rapat-rapat, untuk itu saya ingatkan ada oknum-oknum yang sengaja memprovokasi, jangan,” ujar Kapolda.
Ia mengajak seluruh jemaat GMIM untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan mengedepankan sikap yang bermartabat dalam menyikapi perkembangan kasus tersebut.
“Saya mengajak semua jemaat GMIM, ayo kita bersama-sama melakukan proses hukum dengan bermartabat. Sekali lagi ini proses hukum dan harus dihormati,” katanya.
Kapolda juga membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait perkara tersebut untuk menyampaikannya kepada pihak kepolisian guna membantu proses penyidikan.
Terkait perkembangan kasus dugaan pemalsuan surat dan dugaan penggelapan dana Yayasan GMIM senilai Rp5,2 miliar, Kapolda memastikan bahwa kedua perkara tersebut masih terus berjalan.
“Ini masih berproses dan pasti terus kita proses. Tapi saya ingatkan sekali lagi jangan memprovokasi. Ada oknum-oknum yang melakukan itu dan kami kepolisian tidak akan diam jika ada tindakan yang memprovokasi,” tegasnya.(Ikel)












