Hukum & Kriminal

Kapolda Sulut: Kasus Rp5,2 Miliar dan Pemalsuan Surat Bukan Masalah GMIM, Tapi Ulah Oknum

×

Kapolda Sulut: Kasus Rp5,2 Miliar dan Pemalsuan Surat Bukan Masalah GMIM, Tapi Ulah Oknum

Sebarkan artikel ini

RagamSulut.co.id – Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol Roycke Harrie Langie, menegaskan bahwa kasus dugaan penggelapan dana Yayasan GMIM sebesar Rp5,2 miliar dan dugaan pemalsuan surat yang menyeret sejumlah oknum Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) bukanlah persoalan institusi Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM), melainkan perbuatan oknum yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

Menurut Kapolda, masyarakat dan jemaat GMIM perlu memahami bahwa proses hukum yang sedang berjalan ditujukan kepada individu yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, bukan kepada organisasi gereja secara keseluruhan.

“Ini bukan masalah GMIM-nya, ini masalah oknumnya. Saya rasa kita sepakat kalau oknum-oknum ini harus kita bersihkan,” tegas Kapolda saat memberikan keterangan, Rabu (3/6/2026).

Kapolda meyakini mayoritas jemaat GMIM memiliki hati nurani yang baik dan mendukung penegakan hukum yang berjalan sesuai aturan. Karena itu, ia mengajak seluruh jemaat untuk bersama-sama menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

“Mari kita sama-sama melakukan proses hukum. Sekali lagi, ini bukan masalah Gereja GMIM. Gereja GMIM ini organisasi yang baik, yang menjadi persoalan adalah oknum-oknum yang akan kita proses melalui jalur hukum,” ujarnya.

Kapolda juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh berbagai narasi yang berpotensi memprovokasi atau menggiring opini terkait perkara tersebut. Ia mencontohkan adanya pernyataan-pernyataan yang menyebut kasus sebelumnya tidak terbukti atau para pihak yang telah diproses hukum akan bebas.

Menurutnya, pernyataan seperti itu berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat dan dapat mengganggu jalannya proses hukum.

“Hati-hati, jangan lagi ada bicara-bicara seperti itu. Banyak sekali yang memprovokasi hal-hal begitu. Ikuti saja dan hormati hukum secara bermartabat,” kata Kapolda.

Lebih lanjut, Kapolda menegaskan bahwa Polda Sulut akan terus menjalankan proses hukum secara profesional dengan tetap menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia.

“Karena kepolisian atau Polda Sulut melakukan proses hukum dengan menghormati hak asasi manusia dan menjunjung tinggi hak asasi manusia,” pungkasnya.

Hingga saat ini, penyidikan kasus dugaan penggelapan dana Yayasan GMIM sebesar Rp5,2 miliar maupun dugaan pemalsuan surat yang menyeret sejumlah oknum BPMS GMIM masih terus berproses di Polda Sulawesi Utara.(Ikel)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *