RagamSulut.co.id – Polres Minahasa Utara angkat bicara terkait insiden seorang warga yang terluka akibat terkena proyektil senapan angin di Kampung Ambong, Kecamatan Likupang, Kabupaten Minahasa Utara.
Polisi menegaskan, peristiwa tersebut merupakan kecelakaan saat berburu, bukan tindakan penembakan yang dilakukan secara sengaja, Kamis (30/7/2026).
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah ramai diperbincangkan di media sosial. Sejumlah spekulasi pun bermunculan, termasuk dugaan adanya unsur kesengajaan serta tudingan lambannya penanganan perkara.
Kasat Reskrim Polres Minahasa Utara, Iptu Lega Herbayu, memberikan penjelasan terkait kronologi dan proses penanganan kasus tersebut.
Menurut Iptu Lega, korban dan terlapor diketahui merupakan teman dekat yang sedang melakukan aktivitas berburu burung bersama. Saat kejadian, terlapor membawa senapan angin yang disangkutkan di bagian punggung.
Namun, secara tidak sengaja senapan tersebut meletus dan proyektilnya mengenai bagian kepala korban.
“Tidak ada niat jahat dalam peristiwa ini. Terlapor dan korban berteman. Saat berburu burung, senapan angin yang dibawa terlapor tersangkut di punggung dan secara tidak sengaja meletus hingga mengenai kepala korban,”ujar Iptu Lega.
Ia menegaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik tidak menemukan indikasi bahwa terlapor sengaja menembak korban.
Karena itu, kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai berbagai narasi yang beredar di media sosial sebelum mengetahui fakta dan hasil penyelidikan dari pihak berwenang.
Dalam proses penanganan perkara, penyidik juga telah memfasilitasi mediasi antara korban dan terlapor. Namun, upaya penyelesaian secara kekeluargaan tersebut belum membuahkan hasil karena kedua pihak tidak mencapai kesepakatan terkait besaran ganti rugi.
Keluarga korban meminta biaya pengobatan dan ganti rugi sebesar Rp25 juta, sedangkan pihak terlapor menyatakan hanya mampu memenuhi sebesar Rp5 juta.
“Kami sudah mengupayakan pertemuan dan mediasi. Namun karena tidak ada titik temu, perkara ini akan kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” jelas Iptu Lega.
Polres Minahasa Utara memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mengambil kesimpulan berdasarkan informasi yang belum terverifikasi, serta mempercayakan proses penanganan perkara kepada penyidik.(Ikel)











