RagamSulut.co.id – Usai Hakim Ketua Ahmad Peten Sili vonis 1 tahun penjara kepada terdakwa Hein Arina, Notje Karamoy ungkap beberapa pendapat terkait putusan tersebut, Rabu (10/12/2025).
“Memang benar Dakwaan Primer oleh Jaksa dan Majelis Hakim, kami sependapat bahwa dakwaan itu sama sekali tidak terbukti,”ungkap Karamoy.
Kemudian ada perbedaan pendapat dengan Jaksa karena Pasal 3 dakwaan Subsider terbukti.
“Dalam persidangan dan putusan Terdakwa, Hein Arina terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang dibacakan Majelis Hakim,”jelas Karamoy.
Namun, Kata dia, rentetan kejadian terkait kerugian negara dalam pembelaan kuasa hukum, Terdakwa tidak memiliki kekuatan dalam mencairkan dana dan tidak memiliki kemampuan untuk memerintahkan kepada siapa yang melaksanakannya.
“Berdasarkan hal itu, kami berpendapat dari awal apa yang dilakukan oleh Hein Arina bukanlah suatu tindakan Pidana,”terang Karamoy.(Ikel)











