Hukum & Kriminal

URC Resmob Polda Sulut Bongkar Pabrik Sajam Ilegal di Minut, Badik Dijual hingga Rp500 Ribu

×

URC Resmob Polda Sulut Bongkar Pabrik Sajam Ilegal di Minut, Badik Dijual hingga Rp500 Ribu

Sebarkan artikel ini

RagamSulut.co.id– Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polda Sulawesi Utara (Sulut) membongkar praktik pembuatan senjata tajam (sajam) ilegal di Kabupaten Minahasa Utara. Seorang pemuda berinisial IM (21) ditangkap karena diduga memproduksi dan memperjualbelikan badik serta panah wayer yang diduga kerap digunakan dalam aksi kekerasan, Selasa (7/7/2026).

Pelaksana Tugas (Plt) Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sulut, Kompol Ari Prakoso, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari penyelidikan Unit URC yang menerima informasi adanya aktivitas pembuatan senjata tajam yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Hasil penyelidikan Unit URC Polda Sulut mendapatkan informasi adanya pembuatan sajam yang bukan peruntukannya,” kata Ari.

Menurutnya, maraknya kasus penikaman di Sulawesi Utara tidak terlepas dari dua faktor utama, yakni pengaruh minuman keras dan mudahnya akses terhadap senjata tajam ilegal.

“Nah, dalam hal ini kita dapat melihat meningkatnya kasus penikaman di wilayah Sulawesi Utara. Ada beberapa faktor yang menyebabkannya. Pertama, dari miras. Dari miras, yang kedua dari sajam ini,” ujarnya.

Ari menjelaskan, pelaku diamankan di salah satu rumah di Perumahan Viola, Kabupaten Minahasa Utara.

“Boleh membuat sajam, tetapi buatlah sesuai peruntukannya. Sedangkan ini tidak layak untuk peruntukannya,” tegasnya.

Dari lokasi, polisi menemukan berbagai jenis badik, mata panah wayer yang telah selesai dibuat, serta bahan baku dan peralatan produksi.

“Dapat rekan-rekan saksikan, benda seperti ini, bahkan dia juga membuat mata panah wayer yang sudah disiapkan bahan-bahannya. Ini yang sering dipakai untuk pertikaian antarkampung ataupun antar anak muda yang sedang mabuk-mabukan,” katanya.

Karena itu, Polda Sulut menegaskan akan terus menindak tegas setiap pelaku yang memproduksi maupun mengedarkan senjata tajam ilegal.

“Oleh karena itu, kami bertindak tegas untuk mengamankan yang bersangkutan. Ini salah satu contoh keberhasilan kami dalam mengungkap pembuatan sajam yang tidak sesuai dengan fungsinya,” ujar Ari.

Ia juga mengingatkan para pembuat senjata tajam agar menghentikan aktivitas tersebut.

“Kami sarankan, kami imbau bagi pembuat-pembuat sajam yang bukan peruntukannya, tolong dihentikan. Karena jika ketahuan oleh kami, akan kami amankan dan kami pidanakan,” tegasnya.

Sementara itu, Katim URC Resmob Polda Sulut, Ipda Rivo Wowiling, mengungkapkan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 21.00 Wita.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku sedang membuat sekaligus menyimpan sejumlah senjata tajam.

“Kami secara langsung melihat, bahkan tertangkap tangan membuat, menyediakan, bahkan menyimpan beberapa tipe senjata tajam jenis badik,” kata Rivo.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita berbagai peralatan produksi, di antaranya martil, palu, plat besi, baja, hingga kayu yang digunakan sebagai gagang senjata.

Menurut hasil pemeriksaan, IM telah menjalankan aktivitas tersebut selama sekitar dua tahun. Senjata tajam jenis badik dijual dengan harga berkisar Rp300.000 hingga Rp500.000 per bilah.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan kami benar, memang ini diperdagangkan. Ada nominal harga yang telah ditentukan dari IM, berkisar antara Rp300.000 sampai Rp500.000 untuk setiap satu buah sajam jenis badik,” ungkap Rivo.

Polisi kini masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan pembeli maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran senjata tajam tersebut.

“Untuk berapa banyak yang beredar di masyarakat, mungkin cukup banyak, karena yang bersangkutan sudah menjalani profesi ini sekitar dua tahun,” tambahnya.

Atas perbuatannya, IM dijerat Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(Ikel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *