RagamSulut.co.id– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Talaud menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2022, Kamis 23/7/2026).
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari Kabupaten Kepulauan Talaud, Bryan, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan proses penyidikan sejak awal Januari 2026 hingga saat ini.
Dari hasil penyidikan, tim penyidik menyebut telah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka. Bukti tersebut antara lain keterangan saksi serta surat atau dokumen yang dikeluarkan oleh lembaga-lembaga terkait.
“Penetapan tersangka telah kami lakukan setelah kami melakukan penyidikan sejak awal Januari tahun ini hingga sampai dengan saat ini, berdasarkan dua alat bukti yang tim penyidik temukan,” ujar Bryan.
Dalam proses penyidikan, tim telah memeriksa kurang lebih 70 orang saksi. Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, empat orang dari beberapa pihak ditetapkan sebagai tersangka.
Keempat tersangka masing-masing berinisial MD selaku pihak Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atau appraiser, RD dan H dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepulauan Talaud, serta RK selaku pemilik tanah.
Bryan menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi tersebut berkaitan dengan dugaan mark up atau penggelembungan harga lahan dalam proses pengadaan tanah untuk pembangunan SPBU.
Selain dugaan mark up harga lahan, penyidik juga menemukan dugaan adanya kekurangan luasan tanah dalam pengadaan tersebut.
“Yang kita kejar di sini adalah pengadaan lahannya saja. Dan juga adanya kekurangan luasan atas pengadaan tanah yang telah dilakukan,” jelasnya.
Dalam perkara tersebut, kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah tersebut disebut mencapai sekitar Rp2,2 miliar.
Kejari Kepulauan Talaud masih terus melakukan proses hukum terhadap perkara tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh tim penyidik. Para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Ikel)











