RagamSulut.co.id – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kegiatan pertambangan pada PT HWR periode 2020–2025 yang mengakibatkan kerugian negara dan kerusakan lingkungan dengan total mencapai Rp45 miliar.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kejati Sulut pada Kamis (18/6/2026) setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan usaha pertambangan perusahaan tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulut, Januarius Bolitobi, mengungkapkan bahwa tersangka pertama berinisial BAT, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara tahun 2019.
“Berdasarkan hasil penyidikan, BAT diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyusun dokumen studi kelayakan (feasibility study) tanpa didahului penyelidikan awal maupun kegiatan eksplorasi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku,”ujar Bolitobi.
Penyusunan studi kelayakan tersebut diduga hanya menggunakan data milik PT New Moon Minahasa.
Selain itu, BAT juga diduga menerima sejumlah uang sekitar Rp200 juta hingga Rp300 juta terkait penyusunan dokumen tersebut serta tidak membentuk Tim Evaluator dari Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Utara sebagaimana mestinya.
“Tersangka kedua berinisial HJ, warga negara asing asal Tiongkok yang menjabat sebagai Manager Operasional PT HWR periode 2020–2025,”beber Bolitobi.
HJ diduga melakukan pengolahan, pemurnian, dan penjualan emas hasil penambangan PT HWR pada periode 2021–2023 tanpa memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah.
” Selain itu, HJ juga diduga melakukan pemalsuan data produksi yang dilaporkan kepada Direktur Utama PT HWR,”ucapnya.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut menegaskan bahwa penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru berdasarkan perkembangan alat bukti yang diperoleh penyidik.
“Dari hasil penghitungan yang dilakukan, total kerugian yang ditimbulkan dalam perkara tersebut mencapai Rp45 miliar,”terang Bolitobi.
Hal itu terdiri dari kerugian akibat kerusakan lingkungan seluas 43 hektare sebesar Rp17 miliar berdasarkan penilaian Ahli Lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB).
“Serta kerugian negara sebesar Rp28 miliar yang berasal dari penjualan hasil pertambangan yang tidak sesuai dengan RKAB,”tuturnya.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603, Pasal 604, dan Pasal 605 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UUHukum Pidana, juncto Pasal 2 ayat (1).
Selain itu kedua tersangka dijerat Pasal 3, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan pidana lainnya yang berkaitan.
“Terhadap tersangka BAT, penyidik telah melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan setelah yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka. BAT ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIA Manado selama 20 hari ke depan,”katanya.
Sedangkan tersangka HJ telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.
“Kejati Sulut saat ini bekerja sama dengan berbagai instansi terkait untuk melacak dan menemukan keberadaan yang bersangkutan,”ucapnya.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel guna memberikan kepastian hukum, memulihkan kerugian negara.
“Serta mengembalikan fungsi lingkungan hidup yang terdampak akibat aktivitas pertambangan yang diduga dilakukan secara melawan hukum,”tandas Bolitobi.(Ikel)











