Hukum & Kriminal

Kejati Sulut Ungkap Hasil Penggeledahan Kasus PT HWR: Rp18,86 Miliar Diamankan

×

Kejati Sulut Ungkap Hasil Penggeledahan Kasus PT HWR: Rp18,86 Miliar Diamankan

Sebarkan artikel ini

RagamSulut.co.id – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara melakukan tindakan upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan di tiga lokasi sebagai bagian dari pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pertambangan yang berkaitan dengan PT HWR untuk periode 2019 hingga 2025.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejati Sulut, Oikurnia Zega, mengatakan penggeledahan dilakukan di Gedung IT Center lantai 3 kantor pemasaran, Taman Barapon di Desa Tateli, serta sebuah rumah di Kompleks Bahu Mall pada Kamis 23 Juli sore hingga Jumat (24/7/2026) dini hari.

“Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara telah melakukan tindakan upaya paksa dalam bentuk penggeledahan bahkan penyitaan yang dilaksanakan di tiga tempat,” ujar Oikurnia.

Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan bagian dari pendalaman perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan PT HWR yang terjadi pada periode 2019 hingga 2025.

Dari hasil penggeledahan di tiga lokasi tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang dan dokumen yang dinilai berkaitan dengan proses penyidikan. Barang yang ditemukan di antaranya dokumen-dokumen pertambangan terkait PT HWR perlengkapan pemurnian emas, serta dore emas seberat 89 gram.

Namun, temuan yang paling signifikan berupa uang tunai dengan total mencapai Rp18.866.836.000. Uang tersebut ditemukan dalam pecahan Rp100.000 dan Rp50.000. Selain itu, penyidik juga menemukan sejumlah mata uang asing dengan pecahan yang bervariasi.

“Mata uang asing ada macam-macam. Saya tidak bisa jelaskan karena dari Asia ada, dari Eropa ada. Pecahannya kecil-kecil. Yang besar-besar yang tadi sudah saya sebutkan, itu dalam pecahan Rp100.000 dan pecahan Rp50.000,” jelas Oikurnia.

Terkait penggeledahan di rumah yang berada di Kompleks Bahu Mall, Oikurnia menyebut lokasi tersebut menjadi salah satu sasaran penggeledahan dengan pihak berinisial EL dan JA.

Ia menjelaskan, dalam pelaksanaan penggeledahan, pihaknya melibatkan pemerintah setempat sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Lurah setempat turut menyaksikan proses penggeledahan, bersama pihak dari rumah tersebut.

“Orang di dalamnya menjadi saksi. Jadi kami dalam melaksanakan penggeledahan ini sesuai dengan ketentuan KUHAP, kami melibatkan pemerintah setempat. Ada lurah secara langsung yang menyaksikan ketika kami melakukan penggeledahan, juga ada pihak dari rumah sendiri,” katanya.

Oikurnia menegaskan, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan korupsi pertambangan PT HWR. Seluruh temuan yang diperoleh penyidik selanjutnya akan didalami untuk mengungkap keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

“Dari hasil yang kami temukan ini, kami akan dalami dan dalam waktu dekat kami akan melakukan pemeriksaan dan akan kami transparansi kepada teman-teman,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa pemilik rumah telah menjalani pemeriksaan. Selain itu, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi yang memberikan keterangan terkait pihak berinisial EL. Menurutnya, jumlah saksi yang telah diperiksa terkait pendalaman tersebut mencapai hampir 25 orang.

Oikurnia meminta masyarakat dan awak media untuk bersabar menunggu proses pendalaman yang dilakukan penyidik. Kejati Sulut memastikan pihaknya akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan dan pendalaman terhadap temuan hasil penggeledahan masih berlangsung. Status hukum pihak-pihak yang disebut dalam proses penggeledahan maupun pemeriksaan tetap mengacu pada hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.(Ikel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *