RagamSulut.co.id – Ketua Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) Sulawesi Utara, Dr. Magdalena Wullur, mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara dalam melakukan penggeledahan dan penyitaan terkait pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan PT HWR.
Sebelumnya, pada 24 Juli 2026, tim penyidik Kejati Sulut melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan menyita uang tunai sekitar Rp18 miliar, berdasarkan keterangan Kejati Sulut terkait hasil penggeledahan dalam pengembangan perkara tersebut.
Magdalena menilai langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejati Sulut mendapat respons positif dari masyarakat. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi.
“Kalau saya lihat langkahnya, pasti semua masyarakat juga bilang baik dan antusias. Kenapa? Karena berarti terkait dengan korupsi, saat ini gencar-gencarnya Kejaksaan untuk melakukan penindakan terhadap kasus-kasus korupsi,” ujar Magdalena, Sabtu (25/7/2026).
Namun, dari perspektif PAKSI dan akademisi, ia menilai upaya pemberantasan korupsi seharusnya tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga memperkuat langkah pencegahan sejak dini.
Menurutnya, apabila potensi dugaan korupsi telah terlihat atau terdapat laporan dari masyarakat, aparat penegak hukum dan pihak terkait perlu segera melakukan langkah penanganan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Walaupun kalau dari kacamata PAKSI atau akademisi, ini agak lambat. Kenapa tidak dari sebelum-sebelumnya? Mungkin karena kita berpikir lebih baik pencegahan daripada penindakan atau penangkapan. Karena kalau kita sudah mencegahnya dari awal hal ini terjadi, tentu tidak akan seperti ini,” katanya.
Magdalena juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses penegakan hukum serta partisipasi masyarakat. Menurutnya, masyarakat perlu diberikan pemahaman mengenai proses hukum yang sedang berjalan, dengan tetap menghormati tahapan penyidikan dan prinsip praduga tak bersalah.
“Pertama transparansi, dan masyarakat dibutuhkan partisipasi untuk bekerja sama. Sehingga kita bisa paham proses hukumnya itu pastinya akan mengarah ke pembuktian-pembuktian yang kuat terhadap mereka yang memang bersalah,” ujarnya.
Terkait dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan, Magdalena juga menyoroti pentingnya perlindungan lingkungan. Ia menilai kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan harus menjadi perhatian serius karena dampaknya dapat dirasakan oleh generasi mendatang.
Menurutnya, lingkungan bukan sekadar warisan yang diberikan kepada generasi berikutnya, melainkan bagian dari hak generasi mendatang yang saat ini dipercayakan kepada masyarakat untuk dijaga.
“Karena kalau bilang pertambangan, itu kan kita tahu bersama bahwa hukum lingkungan sangat tegas. Karena lingkungan itu adalah warisan yang dititipkan anak cucu kita kepada kita, untuk mereka,” tuturnya.
Ia menegaskan, upaya menjaga lingkungan harus menjadi tanggung jawab bersama dan tidak boleh mengutamakan kepentingan pribadi maupun kelompok.
Magdalena berharap Kejati Sulut dapat menjalankan proses hukum secara profesional, tepat, dan cepat agar perkara tersebut dapat segera memperoleh kejelasan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan.
Ia juga tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban apabila berdasarkan hasil penyidikan ditemukan bukti keterlibatan dalam perkara tersebut.
“Maka saya berharap nanti Kejaksaan bekerja baik, bekerja keras, tepat dan cepat, sehingga kasus ini tidak menjadi perbincangan atau kegelisahan oleh masyarakat. Karena mungkin saja akan ada tersangka-tersangka lainnya juga yang terlibat di sini dan sampai sekarang belum terekspos,” katanya.
Di sisi lain, Magdalena mengingatkan masyarakat agar tetap mengawal proses hukum secara kritis namun tidak menghakimi pihak-pihak yang masih menjalani proses hukum.
Ia meminta masyarakat mempercayakan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
“Mewanti-wanti dan mengawal, tapi juga harus paham tentang proses hukum. Bukan hanya secara emosional bahwa kita, ‘Wah ini orang baik,’ ataupun mungkin juga kita men-justify bahwa orang ini jahat. Tidak, tidak harus demikian. Kita ikuti saja, percayakan pada pihak yang berwenang,” jelasnya.
Magdalena juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi aktivitas usaha, termasuk sektor pertambangan, agar berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak merugikan kepentingan publik maupun lingkungan.
Ia berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat memberikan kepastian dan menjadi momentum untuk memperkuat upaya pencegahan serta pemberantasan korupsi di Sulawesi Utara.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait PT HWR masih berlangsung. Penyebutan pihak-pihak dalam proses penggeledahan maupun penyidikan tidak serta-merta menunjukkan kesalahan pidana, dan seluruh pihak tetap memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(Ikel)











