Hukum & Kriminal

Pedagang Bersehati Demo di Mapolda Sulut, Pertanyakan Penanganan Dugaan Korupsi PD Pasar Manado

×

Pedagang Bersehati Demo di Mapolda Sulut, Pertanyakan Penanganan Dugaan Korupsi PD Pasar Manado

Sebarkan artikel ini

RagamSulut.co.id– Perwakilan Forum Pedagang Tradisional Bersehati Manado, Kaharuddin Tani, mengatakan kedatangan massa ke Mapolda Sulawesi Utara, Senin (27/7/2026), bertujuan mempertanyakan penanganan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan PD Pasar Manado yang dinilai telah berlangsung cukup lama.

Menurut Kaharuddin, pihaknya mempertanyakan perkembangan penanganan perkara yang disebut telah ditangani pihak kepolisian hampir satu tahun.

“Ini dalam rangka untuk mempertanyakan terkait dengan penanganan dugaan tindak pidana korupsi di PD Pasar Manado yang dinilai sudah terlalu lama ditangani pihak kepolisian, yakni hampir setahun,” ujar Kaharuddin.

Ia mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, proses penanganan perkara saat ini disebut masih menunggu hasil audit investigasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Menurutnya, hasil audit tersebut diperlukan untuk mengetahui ada atau tidaknya kerugian keuangan negara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.

“Informasi yang kami terima dari pihak kepolisian tinggal menunggu hasil audit investigasi dari BPKP. Karena terkait dengan unsur dugaan korupsi atau ada kerugian keuangan negara, tinggal satu hal itu yang dihitung,” katanya.

Soroti Pembongkaran Pagar Pasar Bersehati

Selain mempertanyakan penanganan dugaan korupsi, Forum Pedagang Tradisional Bersehati Manado juga menyoroti persoalan pembongkaran pagar di kawasan Pasar Bersehati.

Kaharuddin mengatakan, pihaknya mengecam terjadinya peristiwa tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa dirinya tidak berada di lokasi saat kejadian dan tidak mengetahui secara langsung kronologi peristiwa antara pihak-pihak yang terlibat.

Terkait pemagaran, ia menyebut langkah tersebut sebelumnya disebut bertujuan untuk membatasi aktivitas pedagang agar tidak meluber keluar area pasar sehingga penataan kawasan tetap terjaga.

Menurutnya, pihak forum tidak mempersoalkan pemagaran sepanjang tidak mengganggu akses transaksi dan telah mendapat persetujuan dari para pedagang.

“Kalau ketika aktivitas pemagaran itu tidak bisa mengganggu akses transaksi, itu enggak masalah. Kami setuju apabila pedagang setuju, dan kami menolak kalau pedagang menolak,” ujarnya.

Minta Perumda Pasar Beri Pemberitahuan

Terkait laporan yang dilakukan Perumda Pasar mengenai dugaan pengrusakan, Kaharuddin mengatakan pihaknya menyerahkan proses tersebut kepada penyidik untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Namun, ia menekankan pentingnya komunikasi dan pemberitahuan terlebih dahulu kepada para pedagang terkait setiap program maupun kegiatan yang akan dilakukan di kawasan pasar.

Menurutnya, para pedagang selama ini pada prinsipnya bersedia mengikuti aturan yang ditetapkan pengelola pasar, termasuk kewajiban pembayaran yang menjadi bagian dari pelayanan pengelolaan pasar.

“Kalau ada peristiwa mau terjadi kedua kali, sebaiknya dan seharusnya ada semacam pemberitahuan dulu. Surat pemberitahuan terhadap semua program dan kegiatan daripada Perumda. Pedagang ini penurut,” katanya.

Ia juga menyinggung mengenai status pengelolaan aset Pasar Bersehati. Menurut Kaharuddin, Perumda Pasar berkedudukan sebagai pihak yang mengelola aset, bukan sebagai pemilik hak atas aset tersebut.

“Ini Perumda sebagai pengelola, bukan pemilik hak. Karena itu bukan hak daripada PD Pasar Manado. Ini aset negara ataupun daerah, yang di mana Perumda sebagai pengelolanya,” jelasnya.

Karena itu, ia menilai masih terdapat aspek tata kelola dan dasar hukum pengelolaan yang perlu diperjelas agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Forum Pedagang Tradisional Bersehati Manado berharap persoalan yang berkaitan dengan pengelolaan pasar, penanganan dugaan korupsi, maupun penataan kawasan Pasar Bersehati dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum dan komunikasi yang terbuka antara pihak pengelola dengan para pedagang.

Hingga berita ini diterbitkan, dugaan tindak pidana korupsi yang disebut dalam pernyataan narasumber masih dalam proses penanganan.

Dugaan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana sebelum adanya hasil penyelidikan, audit, dan proses hukum yang berkekuatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(Ikel)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *