RagamSulut.co.id – Misteri dugaan kasus kekerasan seksual yang dialami almarhum Evia Maria mulai menemukan titik terang. Polda Sulawesi Utara resmi menetapkan oknum mantan dosen berinisial DM sebagai tersangka dalam perkara tersebut, Rabu (1/7/2026).
Direktur Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak/Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA/PPO) Polda Sulut, Kombes Pol Nonie Sengkey, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti dan keterangan ahli.
“Beberapa waktu yang lalu kami sudah melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka. Setelah kami mengantongi keterangan ahli dari siber forensik dan psikologi forensik, kemudian kami melaksanakan gelar penetapan tersangka dan telah menetapkan DM sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami almarhum Evia,” ujar Kombes Pol Nonie Sengkey.
Menurutnya, hingga saat ini penyidik belum melakukan penahanan terhadap tersangka karena yang bersangkutan sedang menjalani perawatan medis dan membutuhkan tindakan operasi.
“Belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan dalam kondisi sakit dan membutuhkan perawatan untuk menjalani operasi. Kami juga telah membawanya untuk diperiksa di Rumah Sakit Bhayangkara dan sudah ada surat keterangan medis. Setelah itu, langkah selanjutnya akan kami pertimbangkan,” jelasnya.
Dalam proses penyidikan, Ditres PPA/PPO Polda Sulut juga menghadirkan ahli psikologi forensik dari Jakarta guna memperkuat pendalaman terhadap perkara tersebut.
Polda Sulut menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Penyidik memastikan penanganan perkara akan terus berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga seluruh proses hukum tuntas.(Ikel)











