RagamSulut.co.id – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Minahasa Utara bergerak cepat mengamankan terduga pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis besi putih yang terjadi di kawasan Tambang Tatelu, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara, Senin (22/6/2026).
Kasat Reskrim Polres Minahasa Utara menjelaskan, peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut terjadi sekitar pukul 03.00 WITA di wilayah pertambangan Tatelu.
Informasi awal mengenai kejadian itu diterima melalui layanan Call Center 110 Polres Minahasa Utara. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satreskrim langsung menuju lokasi untuk melakukan serangkaian tindakan kepolisian.
“Setelah menerima laporan, anggota segera melakukan pengamanan Tempat Kejadian Perkara (TKP), pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pengumpulan barang bukti, serta melakukan upaya pencarian terhadap terduga pelaku,” ujar Kasat Reskrim.
Hasil penyelidikan yang dilakukan petugas mengarah kepada seorang pria berinisial AT yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan tersebut.
Tim Resmob kemudian berhasil mengamankan AT di kawasan Perumahan Buha Griya Indah. Setelah diamankan, yang bersangkutan langsung dibawa ke Mapolres Minahasa Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Hingga saat ini, penyidik masih mendalami motif serta kronologi lengkap kejadian, termasuk mengumpulkan keterangan tambahan dari para saksi dan barang bukti yang telah diamankan.
Polres Minahasa Utara menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.(Ikel)











