Hukum & Kriminal

Dua Tahun Menanti Kepastian, Penanganan Laporan SHM Warisan di Polda Sulut Jadi Sorotan

×

Dua Tahun Menanti Kepastian, Penanganan Laporan SHM Warisan di Polda Sulut Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

RagamSulut.co.id– Penanganan laporan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terkait peralihan Sertifikat Hak Milik (SHM) warisan di Polda Sulawesi Utara kembali menjadi sorotan.

Kuasa hukum pelapor, Franky Warbung, S.H, menyayangkan proses penanganan perkara yang dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti, meski laporan tersebut telah bergulir sejak Oktober 2024.

Perkara tersebut bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/554/X/2024/SPKT/Polda Sulut yang dibuat oleh Trisje Wowor pada 4 Oktober 2024.

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulut dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/626/X/2024/Ditreskrimum tertanggal 14 Oktober 2024.

Namun, hingga memasuki tahun 2026, kuasa hukum pelapor menilai belum terdapat kepastian mengenai kelanjutan proses hukum atas laporan tersebut.

“Kami sangat menyayangkan karena perkara ini sudah hampir dua tahun berjalan, tetapi hingga kini belum ada kepastian hukum yang jelas. Klien kami terus menunggu perkembangan penyelidikan sebagaimana mestinya,” ujar Kuasa Hukum Franky Warbung, S.H, Rabu (22/7/2026).

Menurutnya, kepastian hukum merupakan hak setiap warga negara yang menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan. Karena itu, pihaknya berharap penyidik dapat memberikan informasi terkait perkembangan terbaru laporan tersebut.

Kasus ini bermula dari keberatan pelapor atas dugaan peralihan SHM Nomor 1401 yang berada di wilayah Kairagi Dua, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, yang sebelumnya tercatat atas nama almarhum Irawan Pagala.

Pelapor menduga proses peralihan hak atas sertifikat tersebut dilakukan tanpa persetujuannya sebagai istri sah sekaligus ahli waris. Dalam laporan tersebut juga disebut adanya dugaan keterkaitan Direktur Utama PT BPR Kredit Mandiri Celebes Sejahtera dengan proses yang kemudian berujung pada pelelangan objek dimaksud.

Berdasarkan isi SP2HP yang diterima pelapor, penyidik Ditreskrimum Polda Sulut menyampaikan bahwa laporan tersebut telah diterima dan akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan terhadap para saksi serta pengumpulan dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

Penanganan perkara tersebut mengacu pada Laporan Polisi Nomor LP/B/554/X/2024/SPKT/Polda Sulut tanggal 4 Oktober 2024, Surat Perintah Penyelidikan tanggal 11 Oktober 2024, serta Surat Perintah Tugas tanggal 11 Oktober 2024.

Kuasa hukum berharap proses penyelidikan dapat berjalan secara maksimal dan transparan sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terkait.

Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan di Ditreskrimum Polda Sulut.Belum ada kesimpulan mengenai adanya tindak pidana maupun pihak yang dinyatakan bertanggung jawab atas dugaan tersebut.(Ikel)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *