RagamSulut.co.id – Pengadilan Negeri Manado resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Bupati nonaktif Kabupaten Kepulauan Sitaro, Chyntia Ingrid Kalangit, dalam sidang yang digelar pada Senin (15/6/2026).
Dengan ditolaknya permohonan tersebut, status Chyntia Kalangit sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana bantuan bencana erupsi Gunung Ruang tetap dinyatakan sah secara hukum.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Januar Bolitobi, mengatakan pihaknya mengapresiasi putusan hakim praperadilan yang menolak seluruh permohonan pemohon.
“Kami mengapresiasi putusan hakim praperadilan hari ini yang menolak permohonan dari pihak pemohon. Sejak awal kami meyakini bahwa tim penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah dan telah melewati prosedur yang sangat ketat sebelum mengambil tindakan hukum dalam perkara ini,” ujar Januar, Selasa (16/6/2026).
Menurutnya, putusan praperadilan tersebut menjadi penguatan bahwa langkah hukum yang ditempuh penyidik Kejati Sulut telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Putusan praperadilan hari ini menjadi bukti konstitusional bahwa langkah Kejaksaan sudah berada di koridor hukum yang benar,” tegasnya.
Januar menambahkan, setelah putusan tersebut, fokus penyidik saat ini adalah menyelesaikan berkas perkara pokok agar dapat segera dilimpahkan ke tahap berikutnya.
“Kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan akuntabel demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” katanya.
Terkait perkembangan proses hukum selanjutnya, Kejati Sulut memastikan akan memberikan informasi resmi kepada publik.
“Untuk perkembangan pelimpahan berkas, nanti akan kami update kembali,” tandas Januar.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan pengelolaan dana bantuan bencana erupsi Gunung Ruang yang diperuntukkan bagi masyarakat terdampak bencana. Dengan putusan praperadilan tersebut, proses penyidikan terhadap perkara pokok akan terus berlanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.(Ikel)











