Hukum & Kriminal

Kuasa Hukum PT Fortun Berkah Samudra Pertanyakan Kewenangan Polda Sulut Tangani Perkara di Wilayah Sorong

×

Kuasa Hukum PT Fortun Berkah Samudra Pertanyakan Kewenangan Polda Sulut Tangani Perkara di Wilayah Sorong

Sebarkan artikel ini

RagamSulut.co.id – Kuasa Hukum PT Fortun Berkah Samudra, Rifki Pria Hartawan Usman, SH, mempertanyakan dasar kewenangan penyidikan yang dilakukan Polda Sulawesi Utara terhadap perkara dugaan tindak pidana yang lokasi kejadiannya berada di wilayah Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.

Menurut Rifki, perkara tersebut bermula dari laporan dugaan tindak pidana pencurian yang diajukan oleh Budiono Lie ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Utara pada 5 Mei 2026. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/271/V/2026/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA.

Dalam laporan polisi itu disebutkan bahwa peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi pada 24 Februari 2026 di perairan dengan koordinat 0°32’ LU – 131°26’ BT, tepatnya di Kampung E. Runi, Distrik Ayau, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.

“Objek yang menjadi pokok persoalan adalah dua unit ponton jenis gabus yang menurut pelapor merupakan milik PT BSA dan diduga telah diambil tanpa hak,”jelas Rifki.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Utara melalui proses penyelidikan yang selanjutnya ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Dalam proses penyidikan, penyidik mengaitkan dugaan tindak pidana tersebut dengan KM FORTUNE MELIMPAH 99 GT 258 yang dinakhodai oleh pihak terlapor.

“Penyidik kemudian mengajukan permohonan izin penyitaan ke Pengadilan Negeri Sorong karena kapal tersebut berada di wilayah hukum pengadilan tersebut,”bebernya.

Setelah memperoleh penetapan dari Pengadilan Negeri Sorong, penyidik melakukan penyitaan terhadap KM FORTUNE MELIMPAH 99 GT 258 yang dianggap berkaitan dengan pembuktian perkara.

“Akibat penyitaan tersebut, operasional kapal terhenti,”ucapnya.

PT Fortun Berkah Samudra menyatakan kondisi tersebut menimbulkan dampak hukum dan kerugian ekonomi bagi perusahaan, termasuk terhadap para Anak Buah Kapal (ABK) yang menggantungkan mata pencaharian dari aktivitas operasional kapal.

Rifki menilai terdapat sejumlah aspek hukum yang perlu diuji lebih lanjut.

Di antaranya mengenai kewenangan penyidikan oleh Polda Sulawesi Utara terhadap perkara yang locus delictinya berada di wilayah Sorong, hubungan hukum antara dugaan pencurian dua unit ponton dengan penyitaan kapal, serta kesesuaian prosedur penyitaan dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Atas dasar itu, PT Fortun Berkah Samudra menempuh berbagai upaya hukum untuk memperoleh kepastian dan perlindungan hukum,” ujar Rifki.

Upaya hukum yang dimaksud meliputi penyampaian keberatan terhadap proses penyidikan, pengajuan Pengaduan Masyarakat (DUMAS) kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

“Serta permohonan pengawasan agar seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, proporsional, transparan, dan sesuai dengan prinsip due process of law,”terang Rifki.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Polda Sulawesi Utara terkait tanggapan atas keberatan yang disampaikan kuasa hukum PT Fortun Berkah Samudra maupun mengenai dasar kewenangan penanganan perkara tersebut.(Ikel)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *